Info Modern Penerimaan Rapor & Libur Semester 1 Tahun 2021/2022

sizoole.blogspot.com - Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Coronavirus Dtsease 2 0 1 9 (Covid - 19].

Sahabat pendidikan yang berbahagia, pada peluang kali ini admin kherysuryawan.id akan menyediakan gunjingan modern ihwal adanya pergantian gunjingan ihwal pelaksanaan penerimaan rapor dan libur semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.

 


Jika pada surat edaran sebelumnya merupakan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 29 Tatrun 2021Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (COVID19) yang mana disana diterangkan bahwa penerimaan rapor akan di jalankan sehabis natal dan tahun gres dan sekolah dihentikan meliburkan siswanya maka pada surat edaran modern ini sekolah boleh melakukan penerimaan rapor dan menyediakan libur di semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang di teteapkan di tempat masing-masing.

 

Bagi anda yang ingin mengenali isi dari surat edaran modern merupakan Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Coronavirus Dtsease 2 0 1 9 (Covid - 19], maka silahkan disimak penjelasannya di bawah ini :

 

Yth.

1. Gubernur

2. Bupati/Walikota

di Seluruh Indonesia.

 

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 202l ihwal Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada di saat Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diamanatkan untuk menertibkan lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah. Berkenaan dengan ha1 tersebut kami sampaikan hal-hai selaku berikut:

 

1.   Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menegaskan kalender pendidikan yang menampung awal tahun ajaran, pengaturan waktu mencar ilmu efektif, dan pengaturan waktu libur;

2.   satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melakukan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun anutan 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun anutan 202l/2022 yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;

3.   satuan pendidikan tidak diperkenankan memperbesar waktu libur selama periode Natal Tahun 202l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah tempat sebagaimana dimaksud pada angka 2;

4.   pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melakukan kiprah kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;

5.   memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;

6.   mengimbau orang tua/wali peserta didik mudah-mudahan membolehkan dan mendorong anaknya yang sudah menyanggupi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19; dan

7.   menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, mempertahankan jarak, meminimalisir mobilitas, dan menyingkir dari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment.

 

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tatrun 202I ihwal Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (COVID19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilakukan sebagaimana mestinya.

 

Itulah isi dari surat edaran Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Coronavirus Dtsease 2 0 1 9 (Covid - 19]. Bagi anda yang ingin memiliki filenya selaku materi bacaan untuk sanggup mengenali gunjingan yang lebih terang maka silahkan anda download filenya di bawah ini :

 

  •  Surat Edaran SESJEN Nomor 32 Tahun 2021 (DISINI)


Dengan di berlakukannya surat edaran tersebut maka sekarang terang sudah bahwa sekolah sanggup melakukan penerimaan atau pembagian rapor siswa dan sanggup menyediakan libur pada semester 1 ini sesuai dengan kegiatan yang tertera di kalender pendidikan yang di keluarkan oleh pemerintah tempat setempat. Intinya bahwa guru dan peserta didik tidak boleh memperbesar libur sesuai dengan ketetapan yang sudah di berlakukan.

 

Demikian gunjingan ini kherysuryawan.id bagikan, mudah-mudahan sanggup menjadi gunjingan yang menawan dan berfaedah baik bagi sekolah terutama para guru dan siswa yang mau melakukan penerimaan rapor di semester 1 tahun pelajaran 2021/2022 ini. Semoga surat edaran yang sudah di bagikan diatas sanggup menjadi dasar dalam pelaksanaan penerimaan rapor dan derma libur semester di tahun ini.

Sekian dan Terimakasih

 

 

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Info Modern Penerimaan Rapor & Libur Semester 1 Tahun 2021/2022"

Posting Komentar