Se Menpan Rb Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Skp Terbaru

sizoole.blogspot.com - Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

Sahabat pendidikan, pada peluang kali ini admin akan menampilkan pemberitahuan tentang salah satu hal penting yang mesti di ketahui oleh seorang pegawai negeri sipil dalam melakukan penyusunan SKP.

 


Perlu di ketahui bahwa dikala ini di tahun 2021/2022 bagi PNS yang mau menciptakan sasaran kerja pegawai (SKP) maka mesti mengenali bahwa format yang mau digunakan sekarang berlainan dengan format SKP di tahun-tahun sebelumnya. Sebenarnya tidak secara keseluruhan berlainan alasannya ada beberapa bab yang isian formatnya masih sama dengan format SKP tahun lalu.

 

Bagi anda yang dikala ini sedang membaca artikel ini dan ialah seorang pegawai negeri sipil (PNS) maka anda mesti mengenali bahwa dikala ini pengerjaan SKP sudah tidak lagi sama dengan versi di tahun-tahun sebelumnya. Mungkin anda yang belum mengenali bahwa adanya format atau versi gres dalam penyusunan SKP di tahun ini maka anda sanggup menyaksikan penjelasannya pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

 

Perlu di ketahui bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi sudah meneribitkan Surat Edaran Tentang Penyusunan SKP dan PKPNS Tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021.

 

Ada hal penting yang mesti di ketahui oleh PNS dalam menyusun SKP modern dikala ini, alasannya penyusunan SKP yang modern memiliki perbedaan dari yang sebelumnya. Berikut ini klarifikasi tentang penyusunan SKP modern :

 

Penyusunan SKP

a. Penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu:

1) Bulan Januari – Juni : teknis penyusunan SKP dan format SKP menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat final Bulan Januari.

 

2) Bulan Juli – Desember : teknis penyusunan SKP dan format SKP menurut ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat final Bulan Juli.

 

b. Penyusunan kesibukan kiprah jabatan dan sasaran pada SKP periode Januari – Juni memikirkan kurun waktu penyelesaian/ pencapaian sesuai periode dimaksud.

 

c. Dalam hal capaian suatu kesibukan kiprah jabatan dan targetnya pada SKP periode Januari - Juni tidak sanggup diukur dalam kurun waktu Januari - Juni, maka untuk kesibukan kiprah jabatan dan sasaran yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli - Desember mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada karakter a angka 2.

 

Selain pada penyusunan SKP maka ada pula jenis analisa kinerja PNS yang mesti di ketahui pada analisa SKP terbaru, dan untuk penjelasannya maka silahkan simak di bawah ini :

 

PENILAIAN KINERJA PNS

A. Penilaian kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu:

1) Bulan Januari - Juni, terdiri atas:

a) analisa atas SKP yang disusun menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian SKP dijalankan kepada kesibukan kiprah jabatan yang sanggup diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari - Juni.

 

b) analisa sikap kerja menurut ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

 

Nilai Prestasi Kerja PNS diperoleh dengan memadukan nilai SKP dan nilai sikap kerja dengan bobot 60% nilai SKP dan 40% nilai sikap kerja. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode Januari - Juni dilaksanakan paling lambat final Bulan Juli 2021.

 

2) Bulan Juli - Desember, terdiri atas:

a) analisa atas SKP yang disusun menurut ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

 

b) analisa sikap kerja menurut ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

 

Nilai Kinerja PNS diperoleh dengan memadukan nilai SKP dan nilai sikap kerja dengan bobot:

a) 60% nilai SKP dan 40% nilai sikap kerja bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan analisa sikap kerja dengan memikirkan usulan rekan kerja setingkat dan bawahan langsung; atau

 

b) 70% nilai SKP dan 30% nilai sikap kerja bagi Instansi Pemerintah yang belum menerapkan analisa sikap kerja dengan memikirkan usulan rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.

 

Penilaian Kinerja PNS periode Juli - Desember dilaksanakan paling lambat final Bulan Januari Tahun 2022.

 

B. Nilai dan predikat kinerja PNS Tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari - Juni dan Penilaian Kinerja PNS pada periode Juli - Desember sesuai dengan tindakan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

 

C. Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada karakter b dilaksanakan pada Bulan Februari Tahun 2022.

 

D. Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja sanggup bangkit diatas kaki sendiri yang capaian pada SKPnya dinilai oleh Instansi Pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan melampaui Bulan Januari, maka Integrasi Hasil Penilaian Kinerja pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja sanggup bangkit diatas kaki sendiri dimaksud menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil analisa SKP dengan tetap mengacu pada langkah – langkah pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada karakter b.

 

E. Bagi pejabat fungsional yang sudah menciptakan output untuk angka kredit menurut SKP periode Januari - Juni tetap sanggup dipertimbangkan untuk pengajuan daftar usulan penetapan angka kredit.

 

Nah, itulah hal penting yang mesti di ketahui oleh seorang PNS yang gres akan menciptakan SKP versi modern mulai tahun ini, dan semua klarifikasi di atas sanggup anda lihat lebih jelasnya pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

 

Bagi anda yang ingin memiliki Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, maka lewat artikel ini admin akan membagikannya. Adapun filenya adalah disuguhkan dalam format PDF.

 

Baiklah berikut ini file tentang Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 yang sanggup anda download di bawah ini :

 

  • SE MENPAN RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021 (DISINI)

Jika anda juga memerlukan Aplikasi SKP Terbaru yang sudah sesuai dengan surat edaran diatas, maka silahkan anda download aplikasinya di bawah ini :
  • Aplikasi SKP Terbaru 2 Periode (DISINI)

 

Demikianlah pemberitahuan ini admin bagikan, kiranya sanggup menjadi suatu infomasi yang berkhasiat dan berfaedah bagi seluruh PNS utamanya dalam membuat, menyusun dan menyaksikan hukum dalam analisa SKP PNS.

Sekian dan Terimakasih.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Se Menpan Rb Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Skp Terbaru"

Posting Komentar