Se Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Mengenai Wajib Memiliki Bpjs Bagi Guru

sizoole.blogspot.com - Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal.

Sahabat pendidikan, artikel kali ini akan menampilkan gunjingan penting bagi para pendidik dan tenaga kependidikan mengenai pentingnya ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

 


Mengapa bukti kepesertaan BPJS bagi seorang pendidik dan tenaga kependidikan sungguh penting ?

Sebagai gunjingan bahwa mulai Tahun 2022, Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi salah satu Syarat untuk Akreditasi Sekolah dan juga untuk Sertifikasi Guru.  Hal tersebut dinyatakan di dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal.

 

Bagi anda yang di sekarang ini bertugas di satuan pendidikan maka anda mesti mengerti dan membaca dengan seksama mengenai hukum modern yang menggaris bawahi mengenai syarat dalam pelaksanaan legalisasi sekolah dan pelaksanaan sertifikasi guru.  Bagi anda yang ingin mengenali gunjingan lengkap mengenai hal itu maka anda dapat membacanya pada Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal.

 

Surat edaran tersebut di tujukan terhadap Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Pimpinan Badan Penyelenggara/Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta, Kepala Satuan Pendidikan Formal maupun Nonformal yang diselenggarakan Masyarakat, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.

 

Adapun isi dari Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal tersebut adalah selaku berikut :

Dasar Hukum:

  1. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O ter.tang Cipta Kerja;
  5. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 202 1 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

Dalam rangka memajukan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya sokongan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga penunjang lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal selaku berikut.

1. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, penduduk penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi penerima aktif BPJS Ketenagakerjaan.

 

2. Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya selaku penerima BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.

 

3. Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, legalisasi aktivitas studi, dan legalisasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menampilkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2.

 

4. Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyodorkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Itulah isi dari Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal. Intinya bahwa disitu sudah di jelaskan mengenai pentingnya memiliki bukti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan baik itu untuk pengurusan ijin operasional sekolah, pelaksanaan legalisasi sekolah dan dan untuk pengusulan sertifikasi pendidik.

 

Nah untuk anda yang ingin membaca lebih lengkap mengenai isi dari Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal maka silahkan anda download filenya di bawah ini :

 

  • SE MENDIKBUD RISTEK Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal (DISINI


Demikianlah gunjingan mengenai pentingnya memiliki bukti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan. agar gunjingan ini berfaedah dan bisa menjadi pegangan dalam mengerti pentingnya memiliki BPJS bagi warga di satuan pendidikan.

Sekian dan Terimakasih.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Se Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Mengenai Wajib Memiliki Bpjs Bagi Guru"

Posting Komentar