Format Skp Model Modern Tahun 2021/2022

sizoole.blogspot.com - Download Format SKP Terbaru Sesuai PermenpanRB Nomor 8 Tahun 2021.

Sahabat PNS yang berbahagia, selaku seorang pegawai negeri sipil maka pastinya anda sudah mengenal tentang SKP (sasaran kerja pegawai). Saat ini format SKP sudah menggunakan format modern sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

 


SKP sungguh penting untuk dimiliki oleh setiap PNS selaku bentuk analisa dari atasan atas hasil kinerja yang sudah dijalankan oleh setiap PNS/ASN. Sebagai pola jikalau anda merupakan seorang guru PNS maka untuk anda yang hendak melakukan proses peningkatan pangkat pastinya anda mesti mempersiapkan SKP selaku salah satu persyaratan untuk sanggup naik pangkat.

 

Bagi anda yang mugkin gres saja menjadi seorang ASN dan belum mengenali apa itu SKP maka berikut ini penjelasannya.

Sasaran Kinerja Pegawai yang berikutnya disingkat SKP merupakan planning Kinerja dan sasaran yang hendak diraih oleh seorang PNS yang mesti diraih setiap tahun. Makara selaku seorang PNS maka anda nantinya akan memiliki SKP selaku bentuk analisa atas kinerja anda selama berada di tempat tugas  anda masing-masing.

 

Dalam format SKP maka ada beberapa item yang mesti anda ketahui arti dan maksudnya, diantaranya merupakan selaku berikut :

-     Kinerja merupakan hasil kerja yang diraih oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.

-     Indikator Kinerja Individu merupakan ukuran kesuksesan Kinerja yang diraih oleh setiap PNS.

-     Target merupakan hasil kerja yang hendak diraih dari setiap pelaksanaaan planning Kinerja.

-     Perilaku Kerja merupakan setiap tingkah laku, sikap atau langkah-langkah yang dijalankan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang semestinya dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-     Pejabat Penilai Kinerja merupakan atasan pribadi PNS yang dinilai dengan ketentuan terendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.

-     Pengelola Kinerja merupakan pejabat yang melakukan kiprah dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.

-     Instansi Pemerintah merupakan instansi sentra dan instansi daerah.

-     Instansi Pusat merupakan kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, dan kesekretariatan forum nonstruktural.

-     Instansi Daerah merupakan perangkat kawasan provinsi dan perangkat kawasan kabupaten/kota yang mencakup sekretariat daerah, sekretariat tubuh legislatif daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.

-     Unit Kerja merupakan satuan organisasi dalam Instansi Pemerintah yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.

 

Sahabat ASN dimanapun berada perlu anda ketahui pula bahwa dalam menghasilkan SKP maka pasti saja anda memerlukan suatu format pengisian SKP. Jika pada tahun-tahun sebelumnya sudah berbagai beredar format SKP yang sanggup digunakan oleh para aparatur sipil negara dalam menghasilkan SKP maka sekarang format SKP tersebut tidak berlaku lagi dan sudah digantikan dengan format SKP model baru.

 

Bagi bapak dan ibu PNS yang belum mengenali akan adanya format SKP model modern lengkap dengan juknisnya, maka anda sanggup mengetahuinya lewat artikel ini. Sebagai gunjingan bahwa lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil disana sudah diterangkan tentang juknis SKP dan pola format SKP model terbaru.

 

Sistem Manajemen Kinerja PNS berniat untuk:

a. menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/atasan pribadi ke dalam SKP;

b. melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan analisa Kinerja; dan

c. menyeleksi tindak lanjut hasil analisa Kinerja.

 

Perencanaan Kinerja terdiri atas:

a. penyusunan planning SKP; dan

b. penetapan SKP.

 

Penyusunan planning SKP dijalankan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja berdikari ke pejabat tata kelola dan pejabat fungsional dengan memperhatikan

tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.

 

Penyusunan planning SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja berdikari serta pejabat tata kelola dan pejabat fungsional sanggup dijalankan dengan 2 model, yaitu:

a. dasar/inisiasi; atau

b. pengembangan.

 

Penyusunan planning SKP dengan model dasar/inisiasi sanggup digunakan pada Instansi Pemerintah yang hendak membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Penyusunan planning SKP dengan model pengembangan sanggup digunakan pada Instansi Pemerintah yang sudah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Penyusunan planning SKP dengan model pengembangan dilaksanakan Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023.

 

Rencana SKP yang sudah direviu oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.

Lantas apa saja yang masuk dalam analisa sikap kerja ?

Perilaku Kerja mencakup aspek:

a. orientasi pelayanan;

b. komitmen;

c. inisiatif kerja;

d. kerja sama; dan

e. kepemimpinan.

 

Berikut ini klarifikasi tentang analisa pada SKP  yang perlu untuk di ketahui oleh para PNS/ASN.

- Penilaian Kinerja PNS dijalankan dengan memadukan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja.

- Nilai SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan sasaran SKP sesuai dengan penyusunan rencana Kinerja yang sudah ditetapkan.

- Nilai Perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkan tolok ukur sikap kerja dengan analisa sikap kerja dalam jabatan.

 

Sahabat ASN, perlu pula anda ketahui perbedaan antara format SKP usang dengan yang gres dimana Dalam Format dan Juknis Terbaru tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS untuk fungsional guru dan tenaga tata kelola Versi, agak berlainan dengan format sebelumnya, dalam format SKP yang gres yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 terdapat 2 (dua) jenis planning Kinerja dalam Format SKP yakni Kinerja utama dan Kinerja tambahan.

 

Lantas apa itu kinerja utama dan kinerja pelengkap ???

Kinerja utama terdiri atas:

1. strategi untuk mewujudkan planning kinerja atasan pribadi sesuai tata cara direct cascading atau non direct cascading yang tercantum dalam matriks pembagian kiprah dan hasil pada tahap 2 (dua) ;

2. direktif dari pimpinan unit kerja untuk mendukung pencapaian sasaran di tingkat unit kerja dan organisasi bagi pejabat fungsional. Kinerja utama wajib ada dalam SKP pejabat tata kelola dan pejabat fungsional.

 

Kinerja utama memiliki mutu dan tingkat kontrol selaku berikut:

1) Outcome antara yakni hasil/manfaat/dampak yang diperoleh dari penyelarasan dengan met ode direct cascading ;

2) Output dengan tingkat kontrol rendah, yakni hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara mayoritas oleh selain pemilik planning Kinerja;

3) Output dengan tingkat kontrol sedang, yakni hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara berimbang oleh pemilik planning Kinerja dan selain pemilik planning Kinerja;

4) Output dengan tingkat kontrol tinggi, yakni hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pen capaian nya dipengaruhi secara mayoritas oleh pemilik planning Kinerja.

 

Untuk kinerja pelengkap maka Kinerja pelengkap sanggup berupa:

1) development commitment merupakan janji dalam mengembangkan pengetahuan/ kompetensi/ kemampuan bagi pegawai yang bersangkutan maupun orang lain. Contoh: mengikuti seminar, mengajar/ melatih pada pendidikan dan pelatihan, mengikuti pendidikan dan training dll.

2) community involvement merupakan keikutsertaan dalam acara sosial baik di lingkungan instansi maupun di luar lingkungan instansi. Community involvement berniat agar setiap pegawai sanggup melibatkan dirinya secara aktif dalam menampilkan pengaruh konkret (value added) terhadap lingkungannya. Contoh: menampilkan edukasi terhadap penduduk yang minim gunjingan di kawasan 3T.

Kinerja pelengkap dibedakan menurut lingkup penugasannya dan dibuktikan dengan surat keputusan.

 

Setelah mengetahui klarifikasi diatas, maka sekarang anda mesti pula mengetahui tentang bagaimana melakukan penyusunan rencana kinerja pegawai, yang mencakup :

- Penyusunan planning SKP

- Tahapan Penyusunan Rencana Skp Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri


Bagi anda yang ingin mendapat gunjingan lengkap tentang hal itu maka anda sanggup membacanya secara lengkap pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

 

Baiklah untuk anda yang ingin mendapat juknis dan pola format SKP model modern yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, maka anda sanggup memiliki filenya di bawah ini :

 

  • Format dan Juknis SKP Versi Terbaru (DISINI)
  • Aplikasi SKP Versi Terbaru (DISINI)
  • SE MENPN RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang SKP Terbaru (DISINI)
  • SE BKN No. 1 Tahun 2022 Tentang Penilaian SKP (DISINI)

 

Demikianlah gunjingan ini saya bagikan, mudah-mudahan dengan adanya Format dan Juknis Terbaru Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS (termasuk fungsional guru dan tenaga administrasi) Versi modern menurut Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 sanggup menolong para PNS yang hendak menghasilkan SKP model modern dan pastinya mudah-mudahan gunjingan ini sanggup bermanfaat.

Sekian dan Terimakasih.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Format Skp Model Modern Tahun 2021/2022"

Posting Komentar