Se Bkn Nomor 1 Tahun 2022 Ihwal Metode Analisa Skp

sizoole.blogspot.com - Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

Sahabat pendidikan, selamat berjumpa kembali di blog pendidikan milik kherysuryawan.id. pada potensi kali ini admin akan membahas seputar sasaran kerja pegawai (SKP) bagi para pegawai negeri sipil yang menjadi salah satu bentuk analisa yang sungguh penting.

 


Jika pada artikel sebelumnya admin sudah membagikan ihwal format dan juga aplikasi SKP model modern maka pada artikel ini admin  akan membagikan warta ihwal sistem analisa kinerja pegawai negeri sipil. Kita pahami bareng bahwa seluruh PNS mesti memiliki prestasi dan analisa kinerja dan nantinya kinerja itu sanggup di lihat dari analisa dari atasan.

 

Untuk mengenali bagaimana sistem derma nilai pada SKP maka pihak BKN sudah mengeluarkan surat edaran ihwal Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Bagi anda yang belum membaca atau menyaksikan dari isi surat edaran tersebut maka lewat artikel ini admin akan menyajikannya serta juga akan membagikan filenya.

 

Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang timbul sehabis ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 ihwal Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 ihwal Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, maka diperlukan adanya penyamaan penglihatan dalam pelaksanaannya.

 

Maksud diterbitkannya surat edaran Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yakni selaku pemikiran bagi instansi pemerintah dalam melakukan analisa kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021. Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini yakni untuk menyediakan kejelasan tentang:

a.    PNS yang dinilai, Pejabat Penilai, dan Atasan Pejabat Penilai sehabis penyetaraan jabatan dari Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional;

b.    Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Periode Januari s.d Juni 2021;

c.    Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Periode Juli s.d Desember 2021; dan

d.    Penilaian kinerja PNS tahun 2021.

 

Isi Surat Edaran:

a. Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai PNS

1)   Pejabat Penilai Kinerja yakni atasan pribadi PNS yang dinilai dengan ketentuan terendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas.

2)   Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS yakni atasan pribadi dari Pejabat Penilai Kinerja PNS.

3)   Adapun detail Jabatan PNS yang dinilai, Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS yakni selaku berikut:

 

No.

Jabatan

Pejabat Penilai

Atasan Pejabat

Penilai

   1

JPT Utama

Menteri yang mengoordinasikan

Menteri yang mengoordinasikan

   2

JPT Madya di Lingkungan

Kementerian

 Menteri

 Menteri

      3

JPT Madya di Lingkungan

Lembaga non-Kementerian

JPT Utama

JPT Utama

 

4

 

JPT Madya di Lingkungan

Lembaga non-Struktural

Pimpinan Lembaga non- Struktural

Pimpinan Lembaga non- Struktural

 

5

JPT Madya di Lingkungan

Lembaga Negara

Pimpinan

Lembaga Negara

Pimpinan

Lembaga Negara

 

6

JPT Madya di Lingkungan

Pemerintah Provinsi

Gubernur

Gubernur

 

7

JPT Pratama di

Lingkungan Kementerian

 

JPT Madya

 

Menteri

 

8

JPT Pratama di Lingkungan Lembaga non- Kementerian

 

JPT Madya

 

JPT Utama

 

9

JPT Pratama di Lingkungan Lembaga non- Struktural

 

JPT Madya

 

JPT Madya

 

10

JPT Pratama di Lingkungan Lembaga Negara

 

JPT Madya

 

JPT Madya

 

11

JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota

 

Bupati/ Walikota

 

Bupati/ Walikota

 

  12

Administrator di Lingkungan Pemerintah Pusat

 

JPT Pratama

 

JPT Madya

 

  13

Administrator di Lingkungan Instansi Daerah

 

JPT Pratama

 

Gubernur/ Bupati/ Walikota

  14

Pengawas

Administrator

JPT Pratama

      15

Pelaksana

Pengawas

Administrator

 

      16

Fungsional Tingkat Ahli

Utama

JPT Pratama/ JPT Madya

JPT Madya/JPT Utama

 

      17

Fungsional Tingkat Ahli Utama di Lingkungan Instansi Daerah

 

JPT Pratama

JPT Madya/ Gubernur/ Bupati/ Walikota

 

      18

Fungsional Tingkat Ahli

Madya

 

JPT Pratama

JPT Pratama/ JPT Madya

 

  19

Fungsional Tingkat Ahli

Muda

Administrator/J PT Pratama

JPT Pratama/ JPT Madya

 

  20

 

Fungsional Tingkat Ahli

Pertama

Pengawas/ Administrator/J PT Pratama

Administrator/J PT Pratama/ JPT Madya

 

  21

 

Fungsional Tingkat

Keterampilan

Pengawas/ Administrator/J PT Pratama

 

Administrator/J PT Pratama

 

  22

 

Kepala Unit Kerja Mandiri

 

Administrator/J PT Pratama

JPT Pratama/ JPT Madya/ Kepala Daerah

 

4)   Dalam melakukan analisa kinerja, Pejabat Penilai Kinerja PNS sanggup meminta materi pertimbangan dari koordinator dan/atau sub-koordinator di lingkungan unit kerjanya.

5)   Pejabat Penilai Kinerja PNS dalam melakukan analisa kinerja PNS yang melakukan pekerjaan dalam sebuah tim sanggup meminta materi pertimbangan dari ketua tim terkait.

 

b. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS

1)   Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 (dua) Periode yaitu:

a)   Periode I (Januari hingga dengan Juni Tahun 2021): Tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan analisa Prestasi Kerja mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 ihwal Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ihwal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

b)   Periode II (Juli hingga dengan Desember Tahun 2021): Tata cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan analisa Kinerja PNS mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 ihwal Sistem Manajemen Kinerja PNS.

2)   Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 dilaksanakan dengan cara selaku berikut:

a)   Melakukan analisa prestasi kerja pegawai bulan Januari hingga dengan Juni Tahun 2021;

b)   Melakukan analisa kinerja pegawai bulan Juli hingga dengan Desember Tahun 2021; dan

c)    Menggabungkan hasil analisa prestasi kerja pegawai bulan Januari hingga dengan Juni Tahun 2021 dan analisa kinerja pegawai bulan Juli hingga dengan Desember Tahun 2021 dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen).

3)   Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka setiap PNS wajib menghimpun dokumen yang terdiri atas:

a)   Dokumen Sasaran Kerja Pegawai, dokumen analisa capaian sasaran kerja pegawai, dan dokumen analisa prestasi kerja PNS bulan Januari hingga dengan Juni Tahun 2021;

b)   Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai, dokumen analisa capaian sasaran kinerja pegawai, dan dokumen analisa kinerja bulan Juli hingga dengan Desember Tahun 2021;

c)    Dokumen Integrasi antara analisa prestasi kerja bulan Januari hingga dengan Juni Tahun 2021 dengan analisa kinerja bulan Juli hingga dengan Desember Tahun 2021; dan

d)   Laporan Dokumen Kinerja Tahun 2021.

4)   Contoh dokumen model dasar pada angka 3) karakter a) s.d. karakter d) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dalam Surat Edaran ini.

 

Baiklah untuk lebih terang mengenai isi dari Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, maka silahkan di download filenya di bawah ini :

 

  • SE BKN Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penilaian SKP (DISINI)


Demikianlah warta mengenai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, supaya warta ini berharga bagi para teman dekat PNS yang memerlukan warta seputar analisa SKP pada model SKP terbaru.

Sekian dan Terimakasih.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Se Bkn Nomor 1 Tahun 2022 Ihwal Metode Analisa Skp"

Posting Komentar