Apa Itu Cybercrime Dan Jenis-Jenis Cybercrime

Dalam peluang kali ini, serba definisi akan mendatangkan pembahasan seputaran teknologi dengan tema pembahasan ihwal Cybercrime. Disini kita akan menjajal mengerti ihwal apa itu Cybercrime serta jenis-jenis Cybercrime yang biasa dilakukan.

Perkembangan Teknologi Informasi yang terus berkembang menenteng faedah begitu besar dalam semua sektor kehidupan. Dengan perkembangan tersebut, beberapa pekerjaan dimudahkan dalam hal efisiensi waktu.

Perkembangan Teknologi Informasi yang pesat ini juga ikut mempengaruhi model-model kriminalitas yang dulunya masih dilaksanakan secara konvensional, kini sudah menyesuaikan diri ke dalam bentuk kejahatan yang memanfaat kedigdayaan Teknologi Informasi ini. Disinilah istilah-istilah Cybercrime diperkenalkan. Lalu apa sich yang dimaksud dengan Cybercrime dan jenis-jenisnya.

Apa itu Cybercrime ?

Cybercrime merupakan terminologi yang berasal dari bahasa inggris yang berisikan kata "Cyber" dan "Crime". Kata "Cyber" memiliki arti dunia maya, sedangkan "Crime" merupakan suatu "tindakan kejahatan atau kriminalitas".

Dengan demikian sanggup kita katakan bahwa "Cybercrime" itu merupakan suatu acara kejahatan yang di laksanakan dalam dunia maya dengan mempergunakan teknologi informasi.

Jika dalam langkah-langkah kriminalitas konvensional, kita mengenal penodongan atau pencurian. Maka dalam Cybercrime, pencurian kartu kredit dan menjalankan belanja  e-commerce dengan kartu tersebut merupakan jenis kriminalitas yang mempergunakan perkembangan teknologi informasi.



Jenis-Jenis Cybercrime

Berikut ini merupakan beberapa teknik lazim yang dilaksanakan oleh penjahat cyber.

Berdasarkan jenis aktivitasnya cybercrime sanggup dikelompokan, yaitu:

1.Unauthorized Access to Computer System and Service

Jenis kejahatan ini merupakan suatu upaya untuk mengakses atau menyusup dalam suatu jaringan komputer tanpa izin (tanpa sepengetahuan pemilik). Hal ini lazimnya dilaksanakan dengan tujuan untuk mencuri data yang sifatnyapenting dan rahasia.

Terkadang ada juga yang cuma sekedar ingin menguji sejauh mana keselamatan suatu aplikasi yang dibangun, mirip suatu situs web dimana para hacker cuma sekedar mengubah halama depan suatu website.


2. Illegal Contents

Jenis kejahatan ini merupakan suatu upaya dalam berbagi gunjingan ihwal hal-hal yang tidak cocok dengan norma-norma aturan atau mengusik ketertiban umum.

Contoh yang paling kerap kita jumpai merupakan hatespeech yang marak dilaksanakan di media sosial. Contoh yang lain merupakan berbagi konten pornografi.

3. Data Forgery

Jenis kejahatan ini merupakan suatu upaya dalam menggandakan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini lazimnya dimiliki oleh institusi atau forum yang memiliki situs berbasis web database.

4. Cyber Espionage 

Jenis kejahatan ini merupakan suatu upaya untuk menjalankan proses kepetangan terhadap jaringan komputer target dengan tujuan menjalankan pengumpulan gunjingan permulaan apalagi dahulu sebelum menjalankan langkah-langkah berikutnya.

5. Offense against Intellectual Property(hijacking)

Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai pola merupakan peniruan penampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu gunjingan di internet yang ternyata merupakan belakang layar jualan orang lain, dan sebagainya.

6. Infringements of Privacy

Jenis kejahatan ini menjalankan  pengaksesan gunjingan langsung seseorang yang sifatnya belakang layar dimana gunjingan tersebut lazimnya tersimpan secara digital baik di komputer, cloud, atau storage lainnya, yang  apabila dipahami oleh orang lain maka sanggup merugikan korban secara materil maupun immateril, mirip nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

7. Cracking

Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilaksanakan untuk menghancurkan system keamaanan suatu system computer dan lazimnya menjalankan pencurian, langkah-langkah anarkis begitu merekan mendapat akses


8. Phising

Kejahatan ini merupakan suatu upaya menggali gunjingan belakang layar mirip nomor kartu kredit, username dan password suatu akun dengan menyamar selaku perusahaan yang sah. Phishing lazimnya dilaksanakan lewat email spoofing.


9. Carding

Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk menjalankan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga sanggup merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil. Kejahatan ini timbul  seiringa dengan perkembangan pesat dari jual beli di internet (e-commerce) yang transaksi-transaksinya dilaksanakan secara elektronik.


10. Cyberstalking 

Kejahatan jenis ini dilaksanakan untuk mengusik atau melecehkan seseorang dengan mempergunakan komputer, umpamanya menggunakan email dan dilaksanakan berulang-ulang. Kegiatan tersebut mirip teror yang ditunjukan terhadap seseorang dengan mempergunakan media internet. Hal itu sanggup terjadi alasannya merupakan akomodasi dalam menghasilkan email dengan alamat tertentu tanpa mesti menambahkan identitas diri yang sebenarnya.

11. Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilaksanakan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berupaya menjualnya terhadap peusahaan tersebut dengan harga yang mahal.

Adapun typosquatting merupakan kejahatan dengan menghasilkan domain plesetan yakni domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain tentangan perusahaan. Di Indonesia, hl itu terjadi , mirip pada permasalahan mustika-ratu.com


Referensi

1. http://etikaprophesi.weebly.com/jenis---jenis-cybercrime.html
2. http://www.digit.in/technology-guides/fasttrack-to-cyber-crime/the-12-types-of-cyber-crime.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa Itu Cybercrime Dan Jenis-Jenis Cybercrime"

Posting Komentar